Diancam Akan Di Laporkan Ke Polisi, KPK : Kami Tidak Takut !!!
Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengancam akan mempolisikan pimpinan KPK jika Mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kliennya. KPK tak mau menggubris ancaman itu dan berkomitmen menuntaskan perkara dugaan korupsi e-KTP. "Silakan saja pihak-pihak lain berkomentar atau melakukan tindakan-tindakan. Yang pasti, KPK akan melakukan upaya-upaya dan tindakan-tindakan dalam penanganan kasus e-KTP ini yang sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017). Saat ini KPK masih mempelajari putusan praperadilan Novanto. Pertimbangan hakim soal bukti terkait terdakwa Irman dan Sugiharto tidak bisa digunakan lagi untuk Novanto juga dikaji. "Sementara di putusan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto sebenarnya justru ditegaskan lebih dari 6.000 barang bukti yang ada di sana digunakan seluruhnya untuk perkara l...